JAKARTA (Lentera) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus dugaan kekerasan di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," ujar Arifah, mengutip Kompas, Senin (27/4/2026).
Arifah memastikan pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," katanya.
Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.
Arifah juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap layanan daycare di Indonesia. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, standar operasional prosedur (SOP), hingga kompetensi tenaga pengasuh.
"Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," tuturnya.
Data Kementerian PPPA mengungkap masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.
Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," kata Arifah.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Penerapan kode etik perlindungan anak juga ditegaskan sebagai kewajiban untuk mencegah kekerasan.
Di sisi lain, Arifah mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebutkan, penetapan 13 tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
"Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka," kata Ihsan.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan penyidik. Polisi membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka seiring pendalaman keterangan dan bukti yang terus dikumpulkan.
Editor: Santi




.jpg)
