JAKARTA (Lentera) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label gizi "Nutri Level" pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang diproduksi usaha skala besar.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebijakan ini merupakan upaya edukasi publik untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebihan yang selama ini menjadi pemicu berbagai penyakit tidak menular.
Ia menyebutkan, konsumsi GGL yang tidak terkontrol berkontribusi pada meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2 di Indonesia.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Budi Gunadi Sadikin, melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (25/4/2026).
Lebih lanjut, Menkes menyoroti besarnya beban pembiayaan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan pola konsumsi tidak sehat. Salah satu yang paling signifikan adalah gagal ginjal.
Disebutkannya, beban pembiayaan gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan urgensi pengendalian konsumsi GGL melalui pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dan lintas sektor.
"Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras," tambahnya.
Dalam implementasinya, aturan ini tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang gerobak, maupun restoran kecil dan sederhana. Fokus utama ditujukan pada pelaku usaha skala besar yang memproduksi pangan siap saji.
Produk minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus yang diproduksi usaha besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level sebagai informasi gizi kepada konsumen.
Pencantuman label ini akan ditampilkan pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, leaflet, hingga platform aplikasi pemesanan makanan dan minuman secara digital.
Sistem Nutri Level sendiri terdiri dari empat kategori, yaitu Level A hingga D, yang dibedakan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Level A ditandai dengan huruf A berwarna hijau tua sebagai kategori dengan kandungan GGL paling rendah. Level B berwarna hijau muda dengan kandungan GGL sedikit lebih tinggi.
Sementara itu, Level C berwarna kuning menunjukkan tingkat GGL yang lebih tinggi, dan Level D berwarna merah sebagai kategori dengan kandungan GGL tertinggi.
Editor: Santi




.jpg)
