SEMARANG (Lentera) - Dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026). Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU. Keduanya dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya, mengutip Antara.
Jaksa mengungkap, praktik korupsi bermula dari pengajuan fasilitas kredit kepada tiga bank milik pemerintah daerah. Dalam proses tersebut, terdakwa diduga menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Jaksa menegaskan kerugian itu bersifat riil dan sulit dipulihkan lantaran PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang memadai.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, jaksa juga menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Tak hanya korupsi, kedua terdakwa juga didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan. Modus yang digunakan antara lain dengan menempatkan dana tersebut ke dalam rekening operasional perusahaan sehingga tercampur dengan pendapatan sah.
Selain itu, dana hasil tindak pidana juga dialihkan ke berbagai aset seperti tanah, rumah, apartemen, hingga kendaraan. Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang.
"Kedua terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Sikap tersebut menjadi salah satu dasar penuntutan hukuman maksimal," ungkap Jaksa.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Editor: Santi




.jpg)
