JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti selisih harga dalam sistem e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah dibandingkan dengan harga di platform komersial lain. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi mengenai disparitas harga tersebut akan menjadi perhatian lembaganya, terutama dalam konteks pencegahan korupsi di sektor pengadaan pemerintah.
"Kami berterima kasih atas informasinya. Tentu ini menjadi pengayaan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, isu perbedaan harga tersebut tidak bisa dilepaskan dari tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kementerian maupun lembaga negara, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi serta perbaikan layanan publik.
"Salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi supervisi terkait dengan kementerian/lembaga dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi maupun yang terkait dengan pelayanan publik. Artinya, pengadaan barang dan jasa masuk ke dalam dua hal itu," jelasnya.
KPK menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan terhadap praktik tindak pidana korupsi, sehingga setiap indikasi ketidakwajaran harga akan terus dipantau secara serius.
"Oleh karena itu, KPK tentu mendorong digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa ini tidak hanya mendorong efektivitas dalam prosesnya, tetapi juga harus efisien. Jangan sampai kemudian justru malah disalahgunakan untuk melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga," tegas Budi.
Selain mendorong efisiensi, KPK juga menekankan pentingnya integritas pelaku usaha atau vendor yang terlibat dalam pengadaan pemerintah. Menurutnya, ekosistem pengadaan harus dibangun secara sehat agar tidak membuka celah praktik korupsi.
"Harapannya iklim bisnis semakin sehat dan kita bisa meminimalisasi atau bahkan menutup adanya celah mark up harga hingga pengondisian pemenang," katanya.
Pernyataan KPK ini mencuat setelah adanya sorotan publik terhadap harga salah satu produk teknologi yang masuk dalam pengadaan e-katalog, yakni Samsung Galaxy Tab Active 5.
Produk tersebut tercatat ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga sekitar Rp17,9 juta per unit dalam sistem e-katalog. Sementara itu, di sejumlah platform lokapasar dan laman resmi perusahaan, perangkat yang sama diketahui berada pada kisaran harga Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
Editor: Santi




.jpg)
