JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Uang tersebut diketahui sempat disiapkan oleh pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.
"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyitaan tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Achmad menjelaskan, uang tersebut belum sempat sampai kepada pihak yang diduga menjadi tujuan penyaluran, yakni anggota Pansus Haji DPR RI.
Menurutnya, dana tersebut masih berada di tangan perantara berinisial ZA, sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik.
"Kami bisa pastikan belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara utama kuota haji yang tengah diusut. "Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," kata Achmad.
Kronologi Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025, yang mencakup periode penyelenggaraan 2023-2024.
Dalam perkembangan kasus tersebut, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dari hasil audit itu, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sehari kemudian, 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut sempat dikabulkan, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali melakukan penahanan badan setelah sebelumnya memproses pengalihan status tersebut.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Editor: Santi




.jpg)
