Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Kaji Ulang Wacana 'War Tiket Haji dan Publik Tak Tergiur Haji Tanpa Antre
Jakarta (Lentera) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana sistem “war tiket haji” yang tengah ramai diperbincangkan. Selain itu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB An’im Falachuddin, juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji menggunakan visa foruda pada tahun ini.
Lebih lanjut Kiai Maman memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko besar mengganggu tatanan antrean haji yang sudah berjalan dan mencederai rasa keadilan bagi jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
Wacana ini muncul sebagai salah satu opsi respons atas panjangnya antrean haji di Indonesia. Namun, Kiai Maman menilai skema kompetisi berbasis kecepatan akses teknologi ini justru akan merugikan calon jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang wacana war tiket haji. Kasihan calon jemaah yang sudah mengantre belasan tahun dan dijadwalkan berangkat dua atau tiga tahun ke depan, tetapi justru tergeser akibat sistem ini. Kebijakan harus berpihak pada keadilan jemaah, bukan sekadar adu cepat,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Legislator asal Jawa Barat ini menyoroti potensi kesenjangan akses yang akan timbul jika sistem daring tersebut dipaksakan. Menurutnya, masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah bersaing dengan jemaah di perkotaan yang memiliki akses teknologi dan literasi digital lebih baik.
“Bagaimana dengan masyarakat di pelosok yang internetnya terbatas? Apakah mereka harus kehilangan hak berangkat hanya karena kalah cepat klik? Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegasnya.
Kiai Maman mengingatkan bahwa ibadah haji adalah hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin dengan prinsip pemerataan. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan pemerintah Arab Saudi dan perbaikan tata kelola manajemen haji, daripada menerapkan skema yang memicu polemik.
“Sistem war tiket ini berisiko menciptakan ketidakadilan baru. Pemerintah sebaiknya fokus pada solusi jangka panjang dan transparansi data antrean agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Negara harus hadir sebagai pelindung hak jemaah, bukan justru menciptakan hambatan baru dalam beribadah,” pungkas Kiai Maman.
Sementara itu, An’im Falachuddin juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji menggunakan visa foruda pada tahun ini. An’im Falachuddin menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji foruda di tahun 2026 bagi calon jemaah dari seluruh dunia.
“Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji foruda harus kita hormati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ajakan atau penawaran berangkat haji tahun ini menggunakan visa foruda,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kiai An’im menjelaskan, selama ini visa haji foruda kerap menjadi pilihan sebagian masyarakat karena memungkinkan berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Di Indonesia, masa tunggu haji reguler bahkan bisa mencapai puluhan tahun, sehingga skema foruda sering dianggap sebagai jalan pintas.
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tahun ini berbeda. Dengan tidak diterbitkannya visa haji foruda oleh Pemerintah Arab Saudi, maka seluruh tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut patut dicurigai.
“Memang benar antrean haji yang panjang membuat masyarakat mencari alternatif seperti foruda. Tapi untuk tahun ini, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji foruda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji instan,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Timur ini juga menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan visa haji resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Indonesia sendiri memberangkatkan jemaah melalui jalur haji reguler dan haji khusus yang seluruhnya menggunakan visa resmi dari otoritas Arab Saudi.
Lebih lanjut, Kiai An’im meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, untuk mengintensifkan sosialisasi terkait tidak adanya visa haji foruda tahun ini. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
“Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak ada haji foruda tahun ini. Selain itu, pemerintah juga harus tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang masih menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa foruda pada tahun ini, karena itu jelas menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami minta seluruh jemaah haji berhati-hati dengan segala macam penipuan,” pungkasnya. (*)
Ediitor : Lutfiyu Handi




.jpg)
