04 April 2026

Get In Touch

PJT I Tempuh Jalur Hukum Kasus Portal Bendungan Lahor, Polisi Periksa 10 Saksi

Arus kendaraan di pintu masuk kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. (foto:Humas PJT I)
Arus kendaraan di pintu masuk kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. (foto:Humas PJT I)

MALANG (Lentera) - Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) I tengah menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengrusakan portal di Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, termasuk memeriksa 10 orang saksi untuk dalam penyelidikan.

"Kami berkoordinasi dan mendampingi operator di lapangan, yakni PT Xfresh Citra Perkasa selaku penyedia jasa yang mengelola portal untuk membuat laporan polisi," ujar Kasubdiv Pengusahaan 2 Wilayah Sungai (WS) Brantas Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, Bayu Sakti, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Dalam proses penanganan, Bayu mengatakan aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa spanduk yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Berdasarkan informasi dari pelapor, menurut Bayu, aksi pengrusakan diduga dilakukan oleh belasan orang. Mereka melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas portal, termasuk merusak gate mobil dan melepas rantai pembatas.

"Alat kerja langsung diamankan. Tapi gate mobil dirusak, rantai-rantai dilepas. Itu tentu menimbulkan kerugian," ungkap Bayu.

Meski demikian, hingga saat ini pihak Perum Jasa Tirta I belum menghitung secara pasti total kerugian materiil akibat insiden tersebut. Fokus utama saat ini masih pada proses hukum yang tengah berjalan.

Pasca kejadian, operasional portal dihentikan sementara. Bayu menyebut, penarikan karcis di lokasi telah terhenti sejak Senin (29/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026).

Terkait rencana pengoperasian kembali portal, pihaknya masih menunggu proses hukum selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan TKP selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum. Kalau sudah selesai, baru kami operasikan kembali portalnya," katanya.

Selama portal tidak dioperasikan, pihaknya juga berupaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kendaraan yang melintas tidak melebihi batas tonase yang ditentukan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Hasil konfirmasi dengan KBO Satreskrim, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/4/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi dan mengecek TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan dari 10 orang saksi.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi berinisial HW pada Senin (6/4/2026). Pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperdalam keterangan.

Terkait motif di balik aksi pengrusakan, pihak kepolisian juga mengaku belum dapat menyimpulkan. Hal itu masih menunggu proses pemeriksaan seluruh saksi serta gelar perkara. "Nanti setelah semua saksi selesai dan dilakukan gelar perkara, baru bisa disimpulkan. Saat ini masih berjalan," tutupnya.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.