04 April 2026

Get In Touch

Aksi Penyiraman Air Keras di Bekasi Terungkap, 3 Pelaku Sempat Gagal Tiga Kali

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni (tengah). (foto:ist)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni (tengah). (foto:ist)

JAKARTA (Lentera) - Polisi mengungkap kronologis aksi penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku sempat tiga kali gagal mengeksekusi rencana tersebut sebelum akhirnya melancarkan serangan pada percobaan keempat.

"Tiga pelaku berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merancang aksi tersebut secara sistematis," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, melansir DTC, Sabtu (4/4/2026).

Dalam perannya, tersangka PBU bertindak sebagai otak tindak kejahatan tersebut. Ia juga menyiapkan air keras berupa asam sulfat berkadar 90 persen sebanyak 900 mililiter yang dibeli melalui platform e-commerce sejak November 2025 seharga Rp100 ribu.

Tak hanya itu, PBU juga menyiapkan sepeda motor yang digunakan saat beraksi, lengkap dengan pelat nomor palsu, serta alat berupa gayung yang digunakan untuk menyiram korban.

Rencana kejahatan ini mulai disusun pada akhir Februari 2026 saat PBU bertemu dengan MSNM di sebuah warung kopi di wilayah Tambun Selatan. Dalam pertemuan tersebut, PBU mengungkapkan dendam pribadinya terhadap korban.

Tak berhenti di situ, PBU kemudian mempertemukan MSNM dengan SR pada awal Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, PBU menawarkan bayaran sebesar Rp9 juta kepada keduanya untuk melukai korban, yang kemudian disepakati.

"Pekerjaan melukai korban ditawarkan dengan iming-iming bayaran Rp9 juta dan kedua tersangka menyetujui," jelas Sumarni.

Pada pertemuan lanjutan di 18 Maret 2026, sempat muncul perdebatan mengenai metode penyerangan. MSNM mengusulkan pemukulan menggunakan balok, namun ditolak oleh PBU karena dianggap berpotensi menyebabkan kematian, mengingat kondisi korban yang sedang sakit stroke.

Sebagai gantinya, PBU mengusulkan penyiraman air keras sebagai cara melukai korban, yang kemudian disepakati oleh seluruh pelaku.

Perencanaan semakin matang saat ketiganya kembali bertemu pada 20 Maret 2026 di rumah PBU. Mereka membahas secara rinci rute masuk dan keluar lokasi, termasuk skenario pembuangan barang bukti setelah aksi dilakukan.

Dua pelaku eksekutor, MSNM dan SR, bahkan melakukan survei langsung ke rumah korban pada 29 Maret 2026 malam untuk memastikan titik penyiraman serta jalur pelarian.

Meski telah merancang matang, aksi tersebut tidak langsung berjalan mulus. Polisi mencatat, para pelaku sempat 3 kali mencoba melakukan penyerangan, namun selalu gagal karena faktor ketakutan hingga kondisi korban yang tidak berada di lokasi.

Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum berani menentukan eksekutor. Percobaan kedua pada 24 Maret juga batal karena pelaku masih ragu saat bertemu korban. Sementara percobaan ketiga pada 27 Maret gagal lantaran korban tidak berada di rumah.

Aksi akhirnya dilakukan pada percobaan keempat, tepatnya pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. Saat itu, MSNM dan SR menunggu korban di sekitar rumahnya sebelum melancarkan serangan.

MSNM menuangkan cairan asam sulfat ke dalam gayung, sementara SR mengendarai sepeda motor mendekati korban. Saat korban terlihat, cairan berbahaya tersebut langsung disiramkan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Editor:Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.