26 March 2026

Get In Touch

Istimewanya Yaqut di KPK (Koran Rabu, 25 Maret 2026)

DARI ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah pribadi untuk berlebaran, lalu kembali lagi ke rutan. Perjalanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dugaan korupsi kuota haji membuka perdebatan baru tentang standar penindakan komisi anti-rasuah. Benarkah 'wira-wiri' ala Gus Yaqut diperbolehkan? Atau memang sebegitu istimewanya mantan Menteri Agama itu? Sedari awal, penanganan perkara yang menjerat Yaqut memunculkan rangkaian keputusan yang tak biasa dari KPK. Diketahui penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 9 Januari 2026. Menurut catatan, penyidikan kasus korupsi kuota tambahan kuota haji tahun 2023-2024 dimulai sejak Agustus 2025. Bahkan, meski berstatus tersangka sejak awal tahun, penahanan baru dilakukan dua bulan kemudian. Pada 12 Maret 2026, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut resmi dijebloskan ke Rutan cabang KPK untuk masa penahanan pertama 20 hari, terhitung 12–31 Maret 2026. Namun penahanan itu hanya berlangsung sepekan. Sebab, di 19 Maret 2026, KPK mengalihkan status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Pada saat itu, KPK menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan diskresi hukum yang dinilai masih sesuai ketentuan KUHAP. Di tengah sorotan dan polemik, status tahanan rumah itu akhirnya tidak berlangsung lama. Pada Selasa (24/3/2026), KPK kembali membawa Yaqut ke Gedung Merah Putih. Pada hari yang sama, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan mengalami gangguan lambung gastroesophageal reflux disease (GERD). Kontroversi berlanjut, ketika tiba di gedung KPK, Yaqut tampak memakai rompi oranye, tetapi tanpa borgol di tangan. Pemandangan yang tak sering terlihat dalam pengawalan tersangka korupsi.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/25032026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera.co.
Lentera.co.