BLORA (Lentera) - Aksi Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono, yang menggunakan mobil dinas untuk mudik viral di media sosial. Ia pun mengakui kesalahan tersebut serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2026).
Dijelaskannya, penggunaan kendaraan dinas berpelat nomor K 28 E itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026). Awalnya, sekitar pukul 10.00 WIB, ia menggunakan mobil tersebut untuk menuju kediaman Bupati Blora, Arief Rohman.
Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Kunjungan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari agenda silaturahmi menjelang Lebaran.
Perjalanan kemudian berlanjut pada sore hari. Sekitar pukul 15.30 WIB, Agus bertolak dari Kunduran menuju Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, untuk mengunjungi rumah mertuanya. Ia melalui jalur Kuwu dan Wirosari di Kabupaten Grobogan.
Pada sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen. Momen itulah yang terekam kamera warga dan kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," jelasnya.
Viralnya foto tersebut memicu respons dari warganet yang mempertanyakan kepatuhan pejabat publik terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas. Pasalnya, mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, bukan untuk urusan pribadi.
Mengacu pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi.
Agus menegaskan telah mengetahui adanya surat edaran tersebut. Namun, ia mengakui kurang cermat dalam memahami serta menerapkan ketentuan yang ada. "Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," tuturnya.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi keluarga.
Agus juga memastikan dirinya telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3/2026) malam. "Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali," katanya.
Editor:Santi




.jpg)
