23 March 2026

Get In Touch

Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Bandel, Terancam Pembekuan Izin

Arsip Lentera.co: Truk angkutan barang melintas di ruas jalan Kota Malang.
Arsip Lentera.co: Truk angkutan barang melintas di ruas jalan Kota Malang.

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 124 pemilik truk bandel yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2026. Para pelanggar juga terancam pembekuan izin operasional apabila tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan pelanggaran terjadi di tengah penerapan kebijakan yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembatasan Angkutan Barang yang berlaku sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujar Aan dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Meski masih ditemukan pelanggaran, pemerintah mencatat kebijakan pembatasan operasional ini cukup efektif dalam menekan jumlah kendaraan berat yang melintas di jalan tol.

Data Kemenhub menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama masa pembatasan.

Di sisi lain, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan selama periode pembatasan berlangsung.

Pengalihan arus tersebut dilakukan di 17 ruas tol yang mencakup 54 titik lokasi strategis, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang-Semarang, Semarang–Solo, dan Surabaya-Gempol.

Namun demikian, Aan menyebut pelanggaran masih ditemukan, termasuk kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang tetap beroperasi saat masa pembatasan.

Berdasarkan data sistem RFID di KM 54B ruas JORR E, lanjut Aan, tercatat sebanyak 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 masih melintas pada periode 13-21 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, menurutnya Kemenhub telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan yang melanggar, sekaligus mewajibkan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, apabila sanksi peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan izin operasional.

"Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin," tegasnya.

Sejumlah perusahaan yang tercatat paling sering melakukan pelanggaran antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Pemerintah menilai kebijakan pembatasan angkutan barang ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, terutama di ruas tol utama dengan volume kendaraan tinggi.

Selain itu, Kemenhub juga mengimbau seluruh perusahaan logistik agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada momen besar seperti Lebaran," pungkas Aan.

Editor:Santi/blo,ist

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.