11 March 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Desak Penyelidikan Legalitas Tambang Usai Bocah Tewas Tenggelam di Pasuruan

Anggota DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri
Anggota DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri

SURABAYA (Lentera) -Anggota DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki legalitas perusahaan tambang yang meninggalkan lubang galian hingga menelan korban jiwa di Desa Jelandri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul peristiwa seorang anak berusia 12 tahun yang meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas galian tambang di wilayah tersebut.

"Saya minta pihak kepolisian segera bertindak. Memanggil perusahaan tambang terkait sekalian memeriksa legalitas tambangnya," ungkap Multazam, Rabu (11/03/2026).

Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur itu menilai kejadian korban jiwa akibat lubang bekas galian tambang terus berulang tanpa evaluasi serius dari para pemilik tambang. Ia menegaskan, lubang bekas tambang seharusnya segera dibenahi atau direklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

“Sudah berulang kali kejadian seperti ini terjadi. Tidak selayaknya galian tambang dibayar dengan nyawa. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi para penambang," ujarnya.

Politisi dari daerah pemilihan Pasuruan–Probolinggo tersebut menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang melakukan pemulihan terhadap bekas area tambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 100, 101, 102, dan 161B, diatur secara jelas mengenai kewajiban reklamasi pascatambang.

“Reklamasi bekas tambang ini sudah diatur dalam undang-undang, jangan main-main," tegasnya.

Menurutnya, perusahaan tambang telah diikat berbagai ketentuan ketat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Termasuk kewajiban pascatambang seperti menata kembali lahan, memulihkan kondisi lingkungan, serta menempatkan jaminan reklamasi.

"Jika tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujarnya.

Multazam berharap peristiwa yang menimpa bocah 12 tahun di Kabupaten Pasuruan tersebut menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, pelaku usaha tambang, maupun aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, termasuk memastikan legalitas operasional tambang yang ada.

"Kedepan, saya berharap warga bisa melaporkan aktivitas tambang disetiap wilayah. Biar bisa dideteksi lebih awal legalitas tambangnya," ujarnya.

Selain itu, ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan bekas galian tambang yang belum direklamasi agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban.

"Begitu juga dengan bekas galian yang belum direklamasi, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.