11 March 2026

Get In Touch

Praperadilan Yaqut Ditolak : Kuasa Hukum Nilai Hakim Tak Pertimbangkan Kualitas Bukti

Mantan (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selata
Mantan (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selata

JAKARTA (Lentera) - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuasanya, Mellisa Anggraeni, menilai hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mellisa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa melansir liputan6.

Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.

Sementara itu, setelah keputusan PN tersebut, KPK akan memanggil Yaqut secepatnya. "Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dia mengatakan pemeriksaan itu terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Namun, Asep belum dapat menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan Yaqut. Ia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.

"Ya, tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ucap Asep.

Terkait rencana penahanan Yaqut oleh KPK, Asep mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara tersebut ke depan. Ia menyebutkan penahanan seorang tersangka dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

"Kalau itu kan kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti, lihat saja perkembangannya," tutur Asep melansir antara.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.