26 February 2026

Get In Touch

Hearing Apoteker, Komisi IV DPRD Trenggalek Temukan Kendala OSS hingga PBG

Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Trenggalek dan OPD terkait di ruang rapat DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026), membahas berbagai kendala perizinan apotek, termasuk sistem OS
Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Trenggalek dan OPD terkait di ruang rapat DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026), membahas berbagai kendala perizinan apotek, termasuk sistem OS

TRENGGALEK (Lentera) - DPRD Trenggalek menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi para apoteker dalam mengurus perizinan usaha, mulai dari sistem OSS yang bermasalah hingga persyaratan bangunan yang dinilai memperpanjang proses.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV mendorong penyederhanaan prosedur dan pembenahan SOP lintas sektor agar proses perizinan lebih cepat dan tidak membuat apoteker memilih membuka usaha di daerah lain.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan hearing tersebut membahas dua jenis perizinan, yakni apotek yang sudah memiliki izin tetapi mati serta pengajuan izin apotek baru. Ia menyebut banyak apoteker merasa proses perizinan saat ini terlalu rumit.

“Ada kesan agak sulit untuk mengeluarkan izin, maka perlu SOP lintas sektor. Kalau ada sesuatu yang bisa dipermudah, mengapa tidak diambil jalan yang lebih mudah,” ujar Sukarodin, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Trenggalek yang mewakili lebih dari 100 apoteker menyampaikan sejumlah persoalan teknis, termasuk data perizinan yang hilang di sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut membuat pemohon harus mengulang proses dari awal, padahal seharusnya hanya perpanjangan izin.

“Ketika datanya ngeblank di OSS, ini jadi ribet karena diminta mengurus izin baru lagi. Padahal mestinya perpanjangan saja,” katanya.

Sukarodin menambahkan, permasalahan OSS berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sehingga solusi sementara adalah berkoordinasi dengan operator pusat agar data yang hilang bisa dimunculkan kembali.

Selain persoalan sistem, pembahasan juga menyoroti syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan yang dinilai memperlambat proses. Ia meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait melakukan penertiban agar bangunan yang digunakan usaha apotek memiliki legalitas jelas.

“Bangunan bisa disewakan atau ditransaksikan ketika sudah punya PBG, sehingga tidak menimbulkan keresahan seperti sekarang,” jelasnya.

DPRD berharap adanya perubahan SOP setelah koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat, termasuk agenda pembahasan bersama Kementerian Kesehatan. Tujuannya, agar proses perizinan lebih sederhana dan apoteker di Trenggalek tidak berpindah ke daerah lain hanya karena proses izin dinilai lebih mudah di tempat lain.

“Kita ingin apoteker di Trenggalek tidak keluar karena izin di sini tidak selesai, sementara di daerah lain malah mudah,” pungkas Sukarodin. (adv)

 

Reporter: Herlambang

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.