TRENGGALEK (Lentera) - Seluruh fraksi di DPRD Trenggalek kompak mendukung kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja formal hingga informal, dengan penegasan bahwa pemberi kerja wajib menanggung jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pihaknya menggelar dua rapat paripurna, yakni paripurna eksternal dan internal.
“Ada dua, yang pertama rapat Paripurna eksternal dan yang kedua rapat Paripurna internal. Untuk rapat yang pertama ini kita menindaklanjuti raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial,” ujar Doding, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, raperda tersebut sebelumnya telah dikirimkan oleh pihak eksekutif untuk dibahas bersama DPRD. Setelah melalui pandangan umum fraksi-fraksi, seluruhnya sepakat agar pembahasan dilanjutkan.
“Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” jelasnya.
Menurut Doding, substansi raperda ini mencakup pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kabupaten Trenggalek.
Terkait pembiayaan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pemberi kerja. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara untuk pekerja perusahaan, termasuk tenaga outsourcing, kewajiban ada pada perusahaan masing-masing.
“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah itu dari APBD. Misalkan pekerja outsourcing dan sebagainya itu harus pakai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kalau perusahaan ya ditanggung oleh perusahaan,” tegasnya.
Doding juga menekankan, bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah juga wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, yang mengerjakan proyek-proyek itu harus ada perlindungannya, karena itu pekerjaan yang rentan dengan kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain sektor formal, DPRD mendorong agar sektor informal juga bisa terakomodasi. Usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang diharapkan dapat mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar perlindungan tenaga kerja semakin maksimal.
Raperda ini selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (adv)





.jpg)
