11 February 2026

Get In Touch

Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua-Waka PN Depok, KPK Sita Uang 50 Ribu Dolar AS

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (foto:ist/Ant)
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hingga rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, serta menyita uang senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat, pada Selasa (10/2/2026).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta mengutip Antara, Selasa (10/2/2026).

Budi mengatakan KPK selanjutnya akan menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut, untuk menguatkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Selain itu, KPK juga menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ungkap Budi.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan mendalami modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang Setyawan karena diduga modus itu baru terjadi di Indonesia.

"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," katanya.

Ketika ditanya valuta asing atau mata uang asing dari negara mana saja yang telah diterima Bambang Setyawan, dia mengatakan hal tersebut masih didalami oleh KPK.

"Ini masih didalami ya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan, OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.