11 February 2026

Get In Touch

Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan, Ratusan Guru Sambut Riuh

Suasana halaman PN Trenggalek dipenuhi ratusan guru PGRI yang menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Senin (10/2/2026)
Suasana halaman PN Trenggalek dipenuhi ratusan guru PGRI yang menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Senin (10/2/2026)

TRENGGALEK (Lentera) -  Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, Selasa (10/2/2026). Putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu dibacakan di hadapan ratusan guru PGRI yang hadir memberikan dukungan moral kepada korban.

Sejak sebelum sidang dimulai, para guru memadati halaman PN Trenggalek. Mereka mengikuti jalannya sidang dengan tertib hingga pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Galih Rio Purnomo. Saat vonis diumumkan, suasana seketika langsung dipenuhi sorakan dan tepuk tangan sebagai bentuk apresiasi atas putusan hakim.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena dilakukan terhadap korban yang sedang menjalankan tugasnya sebagai guru. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim,” kata Ginting.

Selain faktor tersebut, majelis hakim juga menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga tekanan psikologis bagi korban, keluarga, serta tenaga pendidik lainnya. Aksi terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. 

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Upaya meminta maaf dan menjalin komunikasi dengan korban serta organisasi PGRI juga menjadi pertimbangan hakim.

“Terdakwa bersama keluarga menunjukkan itikad baik dengan beberapa kali bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun pihak PGRI,” ujarnya.

Dalam persidangan, permintaan maaf tersebut disebut telah diterima oleh Eko Prayitno dan keluarganya serta perwakilan PGRI. Namun hingga kini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini kedua belah pihak masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya banding,” pungkas Ginting. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.