PALANGKA RAYA (Lentera) -Pengawasan yang ketat terhadap peredaran minyak jelantah di pasaran menjadi sorotan DPRD Palangka Raya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengatakan, pengawasan sangat diperlukan dalam rangka mencegah penggunaan kembali minyak jelantah yang tidak diolah secara benar, karena bisa memberikan dampak yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Minyak jelantah jika tidak melalui proses daur ulang yang tepat akan mengandung berbagai zat berbahaya seperti senyawa kimia beracun, mikroba patogen, dan bahan kontaminan lainnya," papar Hatir, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, penggunaan minyak jelantah yang tidak layak konsumsi untuk memasak dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Dalam pelaksanaan pengawasan perlu melibatkan berbagai pihak terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya, serta aparat penegak hukum.
Diperlukan kolaborasi dalam pemantauan terhadap pedagang minyak goreng, rumah makan, dan usaha kuliner, serta pengawasan terhadap titik-titik potensial penyimpanan dan pengolahan minyak jelantah yang tidak resmi atau ilegal.
"Pemerikasaan secara berkala terhadap kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran juga perlu dilakukan," ucapnya.
Hatir mengapresiasi program pengelolaan minyak jelantah yang telah diluncurkan oleh DLH Kota Palangka Raya yang bekerja sama dengan Bank Sampah Jekan Mandiri.
Ia menyarankan program tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap aliran minyak jelantah yang tidak masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi.
"Pemerintah Kota perlu membuat regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan dan penjualan minyak jelantah, termasuk pemberlakuan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan praktik penggunaan kembali minyak jelantah ilegal," tegasnya.
Selain itu, Hatir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penggunaan minyak jelantah ilegal.
Ia berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, peredaran dan penggunaan kembali minyak jelantah yang berbahaya bisa dicegah secara maksimal.
"Merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH



.jpg)
