SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pemasangan reklame di taman median jalan protokol yang semakin marak. Reklame dengan ukuran relatif kecil, yang didominasi produk rokok terpasang di jalur hijau median jalan dan menarik perhatian pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, reklame tersebut ditemukan di beberapa titik, salah satunya di Jalan Frontage Ahmad Yani. Dalam satu titik taman median jalan, terlihat hingga enam tiang billboard berukuran sekitar 1,5 x 3 meter terpasang berjajar. Titik serupa juga dijumpai di sekitar kawasan perbankan hingga persimpangan lampu merah di ruas jalan yang sama.
Selain di Jalan Ahmad Yani, reklame di taman median jalan juga terlihat di sejumlah jalan protokol lain, seperti Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, dan Jalan Menganti. Mayoritas reklame tersebut dipasang dengan ukuran yang tidak terlalu besar.
Terkakt aturan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan, pemasangan reklame di taman median jalan telah memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mulai berlaku sejak 8 Desember 2025.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma menjelaskan sebelum Perwali terbaru diterbitkan, pemanfaatan median jalan sebagai titik reklame juga telah diatur melalui regulasi sebelumnya yang diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota.
“Taman median jalan dan fasilitas milik Pemkot dapat dimanfaatkan sebagai titik reklame dan tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Perwali,” kata Ekkie, Selasa (3/2/2026).
Ekkie menyebutkan, pembukaan ruang reklame di fasilitas publik merupakan bagian dari upaya inovasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja daerah dan pembiayaan program pembangunan.
Meski demikian, pemasangan reklame tetap harus memenuhi ketentuan teknis. “Aspek estetika dan keindahan kota tetap menjadi perhatian. Pemasangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung menambahkan terdapat syarat utama dalam pemasangan reklame di taman median jalan. Selain menjamin keamanan, penyelenggara reklame juga diwajibkan memberikan kontribusi bagi kota, termasuk ikut menjaga dan merawat taman yang dimanfaatkan.
“Titik taman dan fasilitas Pemkot dibuka dengan syarat menjamin keamanan dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” jelasnya.
Dalam Perwali 73/2025 juga mengatur sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, seperti kawasan kantor instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, kecuali ditetapkan secara khusus melalui keputusan wali kota. Larangan juga berlaku untuk titik yang mengganggu estetika kota, tidak selaras dengan lingkungan sekitar, atau berpotensi merusak sarana dan prasarana kota.
"Dalam regulasi tersebut turut membagi kawasan penataan reklame berdasarkan koridor jalan, mulai dari koridor premium, sedang, hingga rendah, yang disesuaikan dengan kelas jalan dan kepadatan lalu lintas," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan taman median jalan sebagai titik reklame menjadi peluang baru bagi pelaku usaha periklanan.
Namun ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan terbuka. “Syarat pengajuan harus disampaikan secara fair agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” pungkas Agus.
Diketahui, sebelumnya Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi terkait Perwali tersebut yang diikuti 57 biro dan agensi reklame di Surabaya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)
