27 January 2026

Get In Touch

KPK Geledah Ruko di Kota Madiun, Diduga Terkait Rekanan Kasus OTT Wali Kota

Penyidik KPK memasuki sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kota Madiun, Senin (26/1/2026), yang digeledah terkait pengembangan kasus OTT Wali Kota Madiun nonaktif.
Penyidik KPK memasuki sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kota Madiun, Senin (26/1/2026), yang digeledah terkait pengembangan kasus OTT Wali Kota Madiun nonaktif.

MADIUN (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kali ini, penyidik menyasar sebuah ruko di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Senin (26/1/2026).

Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, sedikitnya empat mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK terparkir di sepanjang ruas jalan. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk sebuah bangunan ruko berwarna kuning bernomor 10.

Informasi yang dihimpun, proses penggeledahan telah berlangsung sejak siang hari. Ruko tersebut diduga milik atau dikuasai pihak swasta yang merupakan salah satu rekanan Pemkot Madiun.

Sumber menyebutkan, pihak swasta tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan permintaan fee penerbitan perizinan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada para pelaku usaha. Fee tersebut disebut-sebut berkaitan dengan perizinan hotel, minimarket, hingga waralaba, yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Sejak Rabu (21/1/2026), KPK secara intensif melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT yang menjerat Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di ruko tersebut masih berlangsung. Petugas KPK tampak bergantian keluar masuk ruangan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.(*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor :Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.