27 January 2026

Get In Touch

Bos Maktour Bantah Terlibat Atur Kuota Khusus Haji

Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SindoNews)
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SindoNews)

JAKARTA (Lentera) - Bos Maktour, Fuad Hasan Mashyur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia membantah keterlibatannya untuk mengusulkan kepada Kementerian Agama mengenai pembagian tambahan kuota haji yang tak sesuai dengan aturan, yakni masing-masing 50% untuk haji umum dan khusus.

Dia berdalih, Maktour sebagai salah satu biro perjalanan haji di Indonesia saja sudah kesulitan untuk mendapatkan kuota haji. Sebagai gambaran, kuota haji yang didapatkan Maktour tidak mencapai 300 pada 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Kalau saya bisa usulkan, bagaimana? Saya saja sulit [dapat kuota haji] bagaimana bisa mengusulkan ya. Sangat tidak ada [usulan]. [Kuota] tidak sampai 300, tahun sebelumnya Itu hampir 600. Pada 2024 kami dipangkas," ujar Fuad di gedung KPK, Senin (26/1/2026) melansir Sindonews.. 

Fuad menyebutkan Maktour hanya mendapat tak sampai 300. "Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50% lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad. 

Menurut Fuad Hasan, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Fuad Hasan mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda. "Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya melansir tempo.

Akibatnya, Maktour harus memberangkatkan jemaah haji dengan kuota furoda -- program haji yang memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa menunggu antrean haji reguler. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Gus Alex berperan memberikan diskresi kebijakan terhadap pendistribusian kuota haji 2024. Selain itu, Gus Alex juga mengatur aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang masuk kantong sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus tersebut.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Gus Alex dan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi kuota haji.

KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini berawal karena ada dugaan penyimpangan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Kala itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia di era Yaqut.

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Karena itulah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU.

Atas dasar itu, KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, KPK juga mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)


Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.