24 January 2026

Get In Touch

Pekan Ketiga Operasional, Gedung Kajoetangan Mulai Dongkrak Retribusi Parkir Khusus

Suasana gedung parkir Kajoetangan, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Suasana gedung parkir Kajoetangan, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Memasuki pekan ketiga operasional, Gedung Parkir Kajoetangan mulai mendongkrak pendapatan retribusi parkir khusus Kota Malang. Setoran parkir dari fasilitas tersebut tercatat mencapai jutaan rupiah per hari, baik pada hari biasa maupun akhir pekan.

"Pada hari biasa, jumlah kendaraan yang masuk dan memanfaatkan fasilitas parkir di sini berkisar antara 750 hingga 1.000 unit, dengan setoran retribusi sekitar Rp1,5 juta," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, Jumat (23/1/2026).

Sementara itu pada akhir pekan, Rahmat menyebut jumlah kendaraan yang parkir secara bergantian dapat mencapai 2.000 unit, sehingga setoran retribusi meningkat hingga Rp3 juta per hari.

Sebagai informasi, Gedung Parkir Kajoetangan mulai beroperasi sejak 7 Januari 2026. Namun, pada sepekan awal operasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggratiskan tarif parkir sebagai bagian dari masa sosialisasi. 

Tarif parkir resmi baru diberlakukan mulai 14 Januari 2026. Dengan kendaraan roda dua dikenakan tarif senilai Rp2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenai Rp3.000.

Gedung parkir yang terkoneksi dengan kantong parkir vertikal di Jalan Majapahit, itu juga mampu menampung hingga 800 kendaraan roda dua dan sekitar 30 kendaraan roda 4.

Lebih lanjut, Rahmat menyebut kepatuhan masyarakat untuk tertib parkir juga semakin meningkat di pekan ketiga ini dibandikan dengan pekan pertama operasional. Yang mana masih ditemukan banyak pelanggaran parkir di Koridor Kayutangan Heritage terlebih oleh pengendara roda dua. 

"Tapi memasuki minggu ketiga ini masih ada pelanggaran, namun jumlahnya sudah sangat menurun, bisa dihitung jari, tidak sampai lima per hari," katanya.

Rahmat menjelaskan, penurunan pelanggaran tersebut tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh petugas Dishub. Patroli dilakukan pada jam-jam tertentu di kawasan Kajoetangan untuk memastikan kendaraan parkir sesuai ketentuan.

"Tetapi kami juga menerima keluhan dari ojol karena harus parkir dulu ke gedung parkir, itu menyita waktu. Maka kami beri kelonggaran khusus untuk ojol. Tetapi tetap dengan pengawasan," jelas Rahmat.

Ditegaskannya, petugas di lapangan tetap memastikan kendaraan yang parkir di tepi jalan benar-benar milik pengemudi ojol. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan peringatan hingga melakukan penindakan sesuai aturan. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.