21 April 2025

Get In Touch

LIRA Polisikan Tambang Galian C Illegal Tanjungan Kemlagi

LIRA Polisikan Tambang Galian C Illegal Tanjungan Kemlagi

Mojokerto - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengadukan kegiatan tambang galian C yang berlokasi di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (1/9/2020) siang. Hal ini terkait dengan adanya temuan bahwa tambah itu diduga illegal tanpa dilengkapi adanya surat ijin dari pihak terkait.

Winarno, Ketua Tim Peduli Lingkungan Hidup LIRA mengatakan, jika timnya menemukan adanya kegiatan penggalian lahan di wilayah Kabupaten Mojokerto, tepatnya berlokasi di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi yang diduga illegal tanpa memiliki surat resmi dari pihak terkait. Dari pantauan di lapangan, tim juga mendapati kegiatan langsung adanya 3 alat berat dan mobil truk yang beroperasi melakukan pengangkutan tanah.

"Saya langsung berinteraksi dengan yang mengaku sebagai pemilik lahan H. Yono jika membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukannya belum mengantongi ijin resmi. Dan kegiatan penambangan ini sudah aktif sejak 3 minggu lalu untuk pemesanan urug yang berlokasi tidak jauh dari lokasi tambang, diperkirakan 5 Km," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar. Setelah tahu dan memastikan kegiatan tersebut, selanjutnya tim LIRA melaporkan ke kepolisian. Laporan laporan tersebut diterima Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP. Sodiq Effendi.

"Beliau mengatakan, pengaduan kami dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti," ungkap Winarno saat ditemui di Polres Mojokerto Kota.

Masih kata Winarno, pihaknya atas perintah Gubernur LIRA Provinsi Jatim terus akan lakukan pengecekan ke lokasi dimana lahan yang diduga tidak mengantongi ijin resmi terkait penambangan lahan di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pengecekan lokasi tambang diduga illegal ini dengan dasar data yang kita bawa. Sebanyak 535 lokasi lahan tambang galian C yang akan mendatangi untuk menyelidiki apakah sudah ada ijin resmi saat melakukan aktifitas penambangan. Target kita, mereka para pelaku tambang wajib memiliki ijin resmi dari pihak instansi terkait. Karena apapun kegiatan itu merupakan devisa pemerintah setempat," pungkas Winarno. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.