21 April 2025

Get In Touch

Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam

Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam

Madiun - Pemerintah Kota Madiun kembali berlakukan batas jam malam kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan karena disinyalir masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga menyebabkan angka Covid-19 di Kota Madiun terus bertambah.

Keputusan itu tertera dalam surat edaran Nomor 051/1003/401.102/2020 dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemilik usaha rumah makan, warung, cafe, mall tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya namun dengan menerapkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Aktifitas berjualan dibatasi pukul 06.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB ;
  2. Tidak diperbolehkan berjualan atau menyediakan minuman beralkohol ;
  3. Tidak menyadiakan tempat untuk minum-minuman keras ditempat dan
    atau dilingkungan tempat berjualan;
  4. Menyediakan tempat cuci tangan sesuai ketentuan ;
  5. Wajib menggunakan masker bagi penjual maupun pembeli.

Aturan tersebut mulai diberlakukan Selasa(01/08/2020). Walikota Madiun, Maidi menjelaskan bahwa sehari sebelum pelaksanaan telah dilakukan sosialisasi kepada pemilik pelaku usaha. Ia tidak segan-segan memberikan sanksi apabila ada yang tetap nekat berjualan melebihi jam tersebut.
"Mobil damkar akan kita kerahkan. Kalau masih ada yang ngumpul-ngumpul setelah pukul 22.00 WIB akan disemprot,” ujar Maidi.

Maidi menilai bahwa masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti berkerumun tanpa menggunakan masker. Untuk mengatasi hal tersebut, lampu penerangan jalan di pedistrian Pahlawan Street Center, Tugu Pendekar dan Taman-taman akan dipadamkan pada pukul 22.00 WIB. Ia berharap dengan dipadamkannya lampu tempat umum dapat membubarkan kerumunan.

"Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Madiun," jelasnya. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.