SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) akan dicairkan pada awal Februari 2026. Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait jadwal penggajian yang dinilai mengalami keterlambatan, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pembayaran telah disesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan saat ini terdapat 14.561 pegawai PPPK-PW yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung mulai 2 Januari 2026.
“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun SK yang terbit sebanyak 14.561. Selisih tersebut disebabkan beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Dalam regulasi tersebut, upah PPPK Paruh Waktu diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai sebagaimana PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan diktum 20 dalam KepmenPAN-RB, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai. Di Surabaya, penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa,” jelas Ira.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Menurutnya, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa implikasi pada pola pembayaran upah.
“Karena dikategorikan sebagai belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh baru berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.
Ia memastikan proses pencairan akan dilakukan segera setelah Januari berakhir. Pada awal Februari 2026, masing-masing Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan selanjutnya upah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Jadi bukan tidak konsisten, melainkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang baru diterbitkan Januari ini,” tegasnya.
Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Penyesuaian mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap nomenklatur nasional.
“Sepanjang pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai dapat memahami bahwa proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
