SURABAYA (Lentera) - Aparat kepolisian Polrestabes Surabaya mengamankan 15 juru parkir (jukir) liar, yang beroperasi di sejumlah titik Surabaya dalam satu hari.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan belasan jukir liar tersebut ditangkap secara bergantian di beberapa lokasi, dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), pada Selasa (20/1/2025).
“Hari ini mengamankan 15 orang pelaku jukir liar yang kita amankan dari lokasi Jalan Blauran, Jalan Mulyosari, Jalan Gayungan,” kata Erika ketika dikonfirmasi mengutip Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Erika mengungkapkan, anggotanya langsung membawa para pelaku ke Polrestabes Surabaya. Mereka pun dimintai keterangannya terkait aktivitas jukir liar tersebut.
“Para pelaku dikenakan tindak pidana ringan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana lain kita limpahkan ke Sat Reskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Erika, pihaknya bakal melanjutkan patroli jukir liar ke depannya. Hal itu untuk mencegah praktik tersebut terjadi lagi di Surabaya.
“Perintah Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait jukir liar ini dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum,” tandasnya.
Erika menyebut, sebelumnya Sat Samapta Polrestabes Surabaya juga menangkap jukir liar yang memalsukan QRIS di Jalan Tambak Anom. Para pelaku disebut menggunakan kode milik pribadi, saat menerima parkir.
“Sebanyak tiga orang pelaku (pemalsuan QRIS) yang diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom. Pengamanan dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026,” ungkapnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
