MALANG (Lentera) - Kuasa hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Agustian Siagian, mendesak Polresta Malang Kota agar bersikap adil dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.
Desakan tersebut disampaikan Agustian menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim dalam kasus dugaan pornografi. "Penetapan tersangka dan penahanan itu sudah prosedural dan menjadi kewenangan penyidik. Tidak bisa saya intervensi," ujar Agustian kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Namun, Agustian menegaskan penegakan hukum seharusnya dilakukan secara seimbang. Ia menyoroti adanya laporan lain yang diajukan oleh kliennya dan kini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum menjunjung prinsip keadilan, maka seluruh laporan yang telah memenuhi unsur pidana seharusnya diproses secara setara tanpa tebang pilih.
"Kan sudah sama-sama proses sidik. Harusnya juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Yang satu sudah ditersangkakan, yang pihak sana kok belum," tegasnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani seluruh perkara yang masuk. Agustian menilai, alat bukti yang telah diajukan pihaknya juga memenuhi unsur hukum.
"Alat bukti semuanya sudah jelas. Dokumen kejiwaan juga sudah kami lampirkan. Tapi pada akhirnya tetap dilakukan penahanan. Apakah itu tidak menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Laporan tersebut dilayangkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Yai Mim sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Ia mengaku mengalami vertigo dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.
Pemanggilan kedua dilakukan pada Senin (19/1/2026). Pada kesempatan tersebut, Yai Mim hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Usai pemeriksaan, Polresta Malang Kota langsung melakukan penahanan terhadap Yai Mim terkait perkara dugaan pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
