JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. KPK juga telah menetapkan tersangka.
Meski demikian, KPK belum membeberkan nama tersangkanya. “Dalam perkara ini, telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (20/1/2026) melansir antara.
Meski demikian, Budi mengatakan 9 orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) malam, masih menjalani pemeriksaan secara intensif hingga Selasa (20/1/2026) ini.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Budi mengatakan Maidi diduga terlibat kasus fee proyek dan pengelolaan dana CSR. Dia termasuk dalam 15 orang yang diamankan, di mana 9 diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Wartawan Lentera di Madiun mencatat sejumlah nama yang terkait dugaan kasus fee prorek:
1. Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd: Wali Kota Madiun (Periode 2025–2030).
2. Thariq Megah: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
3. Seorang perempuan (belum disebutkan namanya) yang turut dibawa dalam rombongan delegasi KPK.
4. Ajudan Wali Kota Madiun.
5. Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
6. Staf Satpol PP Kota Madiun.
7. Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
8. Pihak swasta/kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap.
Pejabat yang diperiksa di Madiun (tidak dibawa ke Jakarta):
1. Soeko Dwi Handiarto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.
2. Suwarno: Mantan Kepala Bappeda yang juga pernah menjabat Kepala Dinas PUPR. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi




.jpg)
