JOMBANG (Lentera) - Polres Jombang menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga Jombang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, Satgassus Curanmor yang dibentuk akhir 2025, menangkap 17 tersangka beserta barang bukti dalam operasi selama 2 bulan terakhir.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, memaparkan keberhasilan tim gabungan Resmob dan jajaran Polsek dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Dari total 17 tersangka yang ditangkap, kata Kapolres AKBP Ardi, sebagian besar merupakan residivis alias penjahat kambuhan. "Sebanyak 10 orang dari total tersangka adalah residivis. Mereka sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus yang sama namun kembali mengulangi perbuatannya," kata Ardi.
Hasil interogasi menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai modus dan kesempatan. Di antaranya kunci leter T, kelalaian pemilik, hingga mendorong kendaraan yang dicuri. "Dengan menggunakan kunci T itu ada 12 kasus, 8 kasus kelalaian pemilik kendaraan serta 10 kasus lainnya dengan cara didorong," ucap Ardi.
Dalam operasi tersebut, sambung kapolres, polisi menyita 34 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan di wilayah hukum Jombang dan sekitarnya.
Sebanyak 7 unit kendaraan langsung dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi dokumen. Ardi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. (*)
Reporter : Sutono
Editor : Lutfiyu Handi



.jpg)
