MADIUN (Lentera) — Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun periode 2019–2024, Inda Raya Ayu Miko Saputri menyampaikan sikap terbuka dan reflektif, dengan mendoakan Wali Kota Madiun, Maidi menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indaraya, Inda Raya menulis, doa dan harapan agar Maidi tetap diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau, saya mendoakan beliau agar baik-baik saja apapun kondisinya,” tulis Inda Raya.
Ia menegaskan, bahwa setiap manusia tidak luput dari kekhilafan, namun proses hukum tetap harus dihormati.
“Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” lanjutnya.
Inda Raya juga mengajak, masyarakat Kota Madiun untuk tetap menjaga sikap bijak, dengan tidak menutup mata terhadap kesalahan, namun juga tidak menghapus kebaikan yang pernah dilakukan.
“Mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya.”
Unggahan tersebut diakhiri dengan harapan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Semoga kebenaran dan keadilan dapat tegak dengan sebaik-baiknya.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun Maidi, Selasa (20/1/2026), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi KPK.
Selain Maidi, KPK juga menahan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan perizinan serta pengelolaan dana CSR.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




.jpg)
