27 January 2026

Get In Touch

KPK Beberkan Klaster Korupsi Wali Kota Madiun Maidi dan Dua Tersangka

Asep Guntur Rahayu bersama Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun melalui siaran resmi YouTube KPK.
Asep Guntur Rahayu bersama Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun melalui siaran resmi YouTube KPK.

MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terbagi dalam dua klaster, yakni pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Maidi terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, yakni dugaan pemerasan, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Klaster ini berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Sementara pada klaster kedua, yakni dugaan gratifikasi, Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.