MALANG (Lentera) -Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menahan IM alias YM dalam perkara dugaan pornografi. Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima banyak laporan dan pengaduan masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan.
"Alasan penahanan, kami menerima banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka IM alias YM," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Selasa (20/1/2026).
Bentuk keresahan masyarakat yang dimaksud cukup beragam. Menurut Aji, aduan yang diterima penyidik antara lain berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik hingga perbuatan lain yang dinilai merugikan dan mengganggu ketertiban warga sekitar.
"Banyak sekali bentuknya. Mungkin terkait adanya pencemaran nama baik maupun dugaan kerusakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.
Aji menjelaskan, YM resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2026. Namun, penyidik baru melakukan penahanan pada 19 Januari 2026, setelah tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
"Tersangka sudah kami tetapkan sejak 6 Januari 2026. Pada tanggal 19 Januari kemarin, yang bersangkutan hadir dalam panggilan kedua secara kooperatif, sehingga kami lanjutkan dengan penahanan," jelas Aji.
Menurutnya, perkembangan kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LPB 338. Di mana penyidik menjerat YM dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," terangnya.
Meski ditahan sebagai tersangka, Aji menegaskan seluruh laporan hukum lain yang melibatkan YM, baik sebagai pelapor maupun terlapor, tetap diproses secara profesional dan objektif.
Lebih lanjut, disinggung terkait pengakuan YM yang merupakan pasien rumah sakit jiwa, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan tenaga ahli. Pemeriksaan psikiater akan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
"Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater, menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial maupun konten yang ditampilkan oleh tersangka," katanya.
Pernyataan tersangka yang menyebut ingin menempuh jalan damai, Aji mengatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. "Untuk saat ini penyidikan tetap berjalan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari perseteruan antara YM, yang diketahui merupakan mantan dosen UIN Malang, dengan tetangganya berinisial.
YM mengeluhkan lahan parkir usaha rental milik Sahara yang menggunakan jalan umum. Dia menilai kondisi tersebut menghambat akses keluar-masuk mobil pribadinya.
Perselisihan yang kerap terjadi ini membuat Sahara geram dan memutuskan untuk mengunggah cekcok tersebut ke media sosial melalui akun TikTok @sahara_vibesssss.
Video itu kemudian viral dan mendapat berbagai respons dari warganet. Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit, terlihat YM terlibat adu mulut dan berguling-guling di depan rumahnya.
Belakangan, YM mengakui tindakan itu sebagai “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi tetangganya.
Setelah video tersebut viral, YM yang saat itu masih berstatus dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang dipanggil pihak kampus serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan klarifikasi.
Dalam proses klarifikasi, YM juga dimintai penjelasan terkait beredarnya video pribadi yang menampilkan hubungan intim dirinya dengan sang istri, Rosyida.
Puncaknya, pada pertengahan September 2025, YM resmi diberhentikan sebagai dosen UIN Malang.
Perseteruan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, YM juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Reporter: Santi Wahyu|Eitor: Arifin BH




.jpg)
