TRENGGALEK (Lentera) –Kejaksaan Negeri Trenggalek mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.610.206.815 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Eksekusi dilakukan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah, menyusul tidak adanya upaya kasasi dari para terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, mengatakan eksekusi dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sebagai tindak lanjut putusan banding.
“Hari ini kami dari penyidik dan penuntut umum pada Kejari Trenggalek melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus tipikor dengan total 1,6 miliar sekian,” ujar La Ode Muhammad Nusrim, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bersumber dari penyaluran KUR di salah satu bank pemerintah. Dalam putusan tingkat banding, uang kerugian negara tidak lagi dibebankan secara perorangan kepada terpidana, melainkan dieksekusi sebagai uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara.
“Perkara ini sudah inkrah karena kedua terpidana tidak mengajukan kasasi. Selanjutnya, uang pengganti ini kami serahkan ke rekening pemerintah di Bank BNI,” jelasnya.
Menurut La Ode, proses penyerahan juga disaksikan pihak bank, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Bagi masyarakat tidak lagi meragukan bahwa sitaan tipikor selama ini kami serahkan ke kas negara melalui bank pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar taat menyelesaikan kewajiban kredit. “Kami mengimbau bagi yang masih punya tunggakan kredit agar segera diselesaikan, karena itu adalah uang negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Joko Sutrisno, menerangkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan banding yang menetapkan uang tersebut sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Upaya hukumnya banding dan putusannya menyampaikan bahwa diperhitungkan sebagai uang pengganti. Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka hari ini kami melaksanakan eksekusinya,” kata Joko.
Ia menyebut, putusan banding mengubah putusan sebelumnya, namun pidana badan dan denda tetap.
“Intinya putusan banding mengubah putusan sebelumnya. Untuk pidana tetap, sekitar satu tahun enam bulan, dendanya juga Rp50 juta. Yang diakomodir dan disetujui majelis adalah uang pengganti ini,” jelasnya.
Menurut Joko, uang yang dieksekusi merupakan hasil pemulihan kerugian negara berdasarkan dakwaan jaksa dan hasil audit. “Uang pengganti ini adalah uang negara. Berdasarkan dakwaan dan hasil audit, jumlahnya seperti itu dan itulah yang kami pulihkan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan banding, dana tersebut resmi disetorkan ke kas negara. “Kalau hasil banding, dikembalikan ke kas negara. Jadi kami setorkan ke kas negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Trenggalek sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani porang di Kecamatan Pule. Mereka terdiri dari perwakilan bank pelat merah dan agen penerima kredit.
Dalam perkara ini, kredit senilai sekitar Rp2,6 miliar seharusnya disalurkan kepada 104 petani porang. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar debitur bukan petani porang, sehingga menyebabkan terjadinya kredit macet dan kerugian keuangan negara.
Reporter: Herlambang|Editor:Arifin BH




.jpg)
