KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Diketahui, komisi anti-rasuah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap banyak saksi serta menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik. Terbaru adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Tak hanya itu, KPK juga mengaku sudah mengantongi pemberi perintah atau inisiator penghilangan barang bukti terkait kasus ini di Maktour Travel. Diketahui, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi menjadi tersangka meski belum ditahan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/15012026.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
