PENYIDIKAN kasus dugaan suap pemeriksaan pajak kembali menyeret kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang yang diduga berkaitan dengan praktik pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Langkah ini menandai meluasnya pengusutan perkara yang bermula dari dugaan suap untuk memangkas potensi pajak hingga sekitar Rp 75 miliar. Kasus tersebut menambah panjang daftar skandal perpajakan yang berulang di tubuh DJP, dari era Gayus Tambunan hingga kasus-kasus terkini yang melibatkan pejabat pajak aktif. Pola suap yang bak diadopsi bukan hanya menggerus integritas institusi, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik dan kepatuhan wajib pajak. Sebuah kondisi yang dapat memukul penerimaan negara dan memperlebar defisit. Hingga menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) layak disebut sebagai 'darurat nasional'. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/14012026.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
