PEMERINTAH akhirnya menarik garis tegas dalam tata kelola energi nasional. Mulai 2026, impor solar dipastikan ditutup dan seluruh SPBU swasta diwajibkan menyerap solar produksi dalam negeri melalui Pertamina. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini tak hanya dipicu beroperasinya kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang membuat Indonesia surplus solar hingga 1,4 juta kiloliter. Tetapi juga menjadi koreksi atas kegaduhan sepanjang 2025 ketika sejumlah SPBU swasta kehabisan stok BBM akibat ketergantungan impor dan persoalan distribusi. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi langsung arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong swasembada energi sebagai pilar kedaulatan nasional. Bahkan di tahun 2027, Indonesia juga bakal menyetop impor bahan bakar pesawat alias avtur. Pemerintah menilai penguasaan negara atas produksi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) strategis adalah amanat Pasal 33 UUD 1945, demi menjamin kepastian pasokan, stabilitas harga, dan mencegah terulangnya krisis BBM. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/13012026.pdf



.jpg)

.jpg)
