12 January 2026

Get In Touch

Konstruksi Korupsi Haji : KPK Ungkit Jokowi (Koran Senin, 12 Januari 2026)

PENETAPAN status tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum diikuti dengan langkah penahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023–2024. Tak hanya itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga diungkit komisi anti-rasuah. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud. Untuk memotong antrean haji reguler, saat itu pertemuan itu diberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50. Padahal semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK memastikan alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung. Di sisi lain, tanda tanya muncul karena pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang ikut dicekal dalam kasus tersebut tidak dijadikan tersangka. Padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mengatakan pencekalan hanya untuk tersangka. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/12012025.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera.co.
Lentera.co.