12 January 2026

Get In Touch

PP Tunas Berlaku 2026, DPRD Jatim: Langkah Konkret Respon Perundungan Siber

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Ia menilai PP Tunas menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons meningkatnya kasus perundungan siber dan kekerasan di ruang digital yang menyasar anak-anak.

Regulasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut mengatur pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan usia dan akan mulai efektif pada Maret 2026. PP Tunas juga mencakup pembatasan penggunaan berbagai platform digital, mulai dari media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, hingga gim daring dan layanan digital lainnya.

“Peraturan pemerintah ini saya sambut baik. Pembatasan akses digital bagi anak, termasuk penggunaan media sosial di usia di bawah 14 tahun, merupakan langkah penting untuk merespons maraknya cyberbullying dan kekerasan di ruang digital yang hari ini semakin mengkhawatirkan,” ungkap Puguh, Sabtu (10/01/2026).

Legislator PKS ini menilai tingginya penetrasi teknologi yang tidak diimbangi dengan batasan usia yang jelas telah membuka berbagai risiko serius bagi anak, mulai dari kekerasan psikologis, perubahan perilaku, hingga potensi kekerasan seksual. Menurutnya, anak-anak masih berada dalam fase rentan dan belum memiliki literasi digital serta kontrol diri yang memadai.

Puguh juga menekankan bahwa pembatasan akses digital tidak semestinya hanya difokuskan pada satu platform tertentu. Ia mendorong agar seluruh ekosistem digital berada dalam satu kerangka perlindungan anak yang menyeluruh.

“Menurut saya, memang selazimnya bukan hanya TikTok. Semua platform media sosial, bahkan gim dan akses internet, perlu dilakukan penyaringan penggunaannya. Anak-anak belum punya benteng yang cukup kuat untuk menyaring konten yang mereka konsumsi setiap hari,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa paparan konten digital secara terus-menerus dapat membentuk perilaku dan karakter anak secara tidak langsung. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dijalankan secara serius dan konsisten, tidak berhenti pada tataran regulasi semata.

Lebih lanjut, Puguh menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Negara hadir melalui regulasi, namun peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial tetap menjadi garda terdepan dalam pendampingan anak di ruang digital.

“PP Tunas ini bisa menjadi salah satu solusi penting untuk menekan cyberbullying dan kekerasan digital. Tapi harus diiringi dengan edukasi, pendampingan, dan kesadaran bersama. Regulasi saja tidak cukup tanpa peran keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya PP Tunas pada 2026 mendatang, ia berharap ruang digital di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak serta melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.