Mayoritas ODHIV di Kota Malang Berasal dari Luar Daerah, Dewan Minta Perketat Pengawasan Kos
MALANG (Lentera) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat mayoritas temuan orang dengan HIV (ODHIV) sepanjang 2025 berasal dari luar daerah. Kondisi ini mendapat perhatian DPRD Kota Malang yang meminta pengetatan pengawasan rumah kos melalui penegakan regulasi yang ada.
"Informasi yang saya dapatkan dari lingkungan, terutama lingkungan kos-kosan, memang cukup memprihatinkan. Banyak kos-kosan yang tidak menjalankan Perda terkait kos. Artinya, tidak ada orang yang bertanggung jawab di tempat kos tersebut," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, Jumat (9/1/2026).
Arief menilai, kondisi rumah kos yang tidak memiliki penanggung jawab turut membuat aktivitas penghuni sulit terpantau. Hal tersebut dinilai membuka ruang terjadinya perilaku berisiko tanpa adanya kontrol dari pengelola maupun lingkungan sekitar.
"Inilah yang menurut saya sebagai salah satu pemicu munculnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Angka yang terdeteksi saja sudah tinggi, saya yakin yang belum terdeteksi jauh lebih banyak lagi," katanya.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Malang mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 350 kasus HIV yang ditemukan di wilayah Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen pengidap merupakan pendatang dari luar daerah, sementara 30 persen lainnya adalah warga asli Kota Malang.
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan ratusan kasus tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan tes HIV terhadap sekitar 17 ribu orang selama tahun 2025.
Husnul menyebutkan, latar belakang ODHIV di Kota Malang cukup beragam, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat umum. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah laki-laki seks dengan laki-laki (LSL) yang didominasi mahasiswa dari luar daerah yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang.
Menanggapi kondisi tersebut, Arief menegaskan Kota Malang sejatinya telah memiliki regulasi yang cukup jelas terkait pengelolaan rumah kos, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Namun, implementasinya dinilai masih belum berjalan optimal.
Dalam Perda itu, Arief menjelaskan terdapat terdapat dua ketentuan utama yang wajib dipatuhi pemilik rumah kos. Pertama, setiap rumah kos harus memiliki penanggung jawab yang tinggal di area kos. Kedua, dilarang adanya kos campur antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
"Kalau ada ibu kos atau bapak kos yang tinggal di sana, mereka pasti tahu jika ada keanehan di antara penghuni. Kalau tidak ada yang jaga, ya kos-kosan itu jadi bebas," ujarnya.
Selain itu, Arief juga mendorong adanya operasi dan pendataan rutin terhadap seluruh rumah kos di Kota Malang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat kewilayahan, hingga masyarakat.
"Kita juga perlu menghidupkan kembali peran Siskamling di lingkungan warga agar pengawasan lebih berlapis," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
