11 January 2026

Get In Touch

Komisi D DPRD dan Dinas Dikbud Sidoarjo Siap Mengawal dan Memperjuangkan Nasib Para Kepala Sekolah

Ketua PGRI Sidoarjo sedang menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota dewan,
Ketua PGRI Sidoarjo sedang menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota dewan,

SIDOARJO (Lentera) — Komisi D DPRD Sidoarjo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo siap mengawal dan memperjuangkan nasib para kepala sekolah yang terdampak regulasi tersebut ke Kemendikdasmen.

Hal itu seiring dengan penerapan Permendikdasmen Nomer 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang sudah dilaksanakan di SD Negeri dan SMP Negeri wilayah Sidoarjo dampaknya sudah sangat luar biasa meresahkan, dikawatirkan bisa mengganggu jalanya belajar mengajar.

Kondisi tersebut terungkap saat jajaran Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S dan Pengawas yang dikawal Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Sidoarjo mengadukan keluh kesahnya kepada Komisi A dan D DPRD Sidoarjo, Kamis (8/1/2026).

Pada tahap pertama per 1 Januari 2026 pihak Dinas Dikbud Sidoarjo sudah menjalankan tugasnya, yakni dengan melepas 26 Kepala Sekolah,  sebanyak 20 Kepala SD Negeri dan 6 Kepala SMP Negeri.

Padahal mereka rata-rata angkatan Maret 2022 yang belum genap satu periode dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah, yang akan berakhir pada Maret 2026. Akibat regulasi tersebut mereka harus berhenti jadi kepala sekolah dan menjadi guru pengajar biasa.

“Oleh karena itu, akan kita berjuangkan mati-matian agar bisa menjadi kepala sekolah diperpanjang satu periode lagi, karena mereka sudah mempunyai sertifikat diklat,” ungkap Kepala Dinas Dikbud Sidoarjo Dr. Tirto Adi, M.Pd

“Mereka harus berhenti, karena  dalam regulasi tersebut sertifikasi diklat yang sudah dimiliki para kepala sekolah tidak diakui, dalam Kemendikdasmen Nomor 129 tahun 2025 padahal mereka sudah di diklat dan memiliki sertifikat secara sah,” tegas Tirto Adi.

Lanjutnya, saya yang termasuk membuat redaksinya, jika nanti sampai satu periodesasi diklat belum diselenggarakan, maka pemerintah daerah dalam mengangkat kembali sampai dengan diselenggarakannya diklat.

“Itu yang menyusun redaksinya kami, dan dipakai oleh BBGTK (Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan) ini tidak main-main, itu sama dengan pasal force majeure,” terang Tirto Adi yang siap memperjuangkan nasib guru-gurunya.

Sebelumnya Ketua PGRI Sidoarjo, Moh Shobirin, S.Pd., M.Pd juga mendukung upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan. Namun, implementasi regulasi baru yang berjalan secara tiba-tiba menimbulkan luka psikologis yang tidak kecil bagi para kepala sekolah. 

“Dampak penerapan regulasi secara mendadak ini sangat jelas terlihat. Banyak kepala sekolah mengalami stress dan kecemasan tinggi,” ungkap Shobirin di hadapan anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Moch. Dhamroni Chudlori.

Menurutnya, dampak kedua yang paling berat adalah ketidaksiapan mental maupun teknis ketika kepala sekolah diminta kembali menjadi guru kelas. Perubahan itu, katanya, berpengaruh langsung pada motivasi dan martabat profesional mereka.

“Mereka ini terbiasa memimpin, mengelola, mengambil keputusan strategis. Ketika diminta kembali mengajar tanpa persiapan dan tanpa kepastian penempatan, itu menimbulkan pukulan besar bagi mereka,” paparnya.

Masalah lain muncul dari ketidakpastian jumlah kelas kosong di tiap kecamatan. Tidak semua sekolah memiliki ruang untuk menempatkan kembali kepala sekolah yang harus turun tugas.

“Ada kecamatan yang penuh, ada yang kosong, tapi data tidak seragam. Itu membuat mereka makin bingung harus kembali ke mana,” lanjut Shobirin.

Dalam hearing tersebut, PGRI mengajukan tujuh tuntutan yang seluruhnya bertujuan menjaga aspek kemanusiaan dalam penerapan aturan baru, mulai dari masa transisi yang lebih bijak hingga penempatan guru yang lebih adil dan tidak berdampak pada tunjangan profesi.

Salah satu poin terpenting adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap dapat melanjutkan masa jabatan ke periode kedua, seperti yang seharusnya diatur dalam regulasi sebelumnya.

Shobirin menjelaskan, seharusnya di aturan lama bisa dua periode. “Teman-teman angkatan 2022 ini sudah ikut diklat, sudah memenuhi syarat. Tapi regulasi baru ini tidak mengakomodir sertifikat diklat mereka. Itu yang membuat mereka sangat dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal penerapan aturan yang molor dari jadwal. Walaupun Permendikdasmen disahkan pada Mei 2025, implementasinya baru berjalan pada September 2025.

“Ketika aturan diterapkan, semuanya mendadak. Ada kemungkinan mereka harus ikut diklat ulang. Padahal kalau sertifikatnya diakui, tidak perlu didiklat lagi,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori didampingi anggota terus menghibur para kepala sekolah agar tidak cemas terhadap jabatannya yang sudah lepas. Karena jabatan itu hanya titipan tidak biasa abadi.

“Ini ada palaku, sebagai testimoni, yakni Pak Usman yang pernah jadi ketua dewan, sekarang jadi anggota biasa, ya biasa-biasa aja,” kata Dhamroni sambil mengarahkan tangannya ke Pak Usman.

“Kami siap mengawal bahkan siap membantu para kepala sekolah untuk datang langsung ke Kemendikdasmen berjuang menyampaikan aspirasi ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi, D Bangun Winarso. (*)

 

 

Reporter : Teguh 
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.