Polresta Malang Kota Tetapkan Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Meski status hukumnya telah ditingkatkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara, pada Selasa (6/1/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan perbuatan Yai Mim dinilai memenuhi unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang diajukan Sahara pada Oktober 2025 lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sembilan orang saksi, termasuk saksi ahli. Seluruh alat bukti yang diperlukan juga telah dikumpulkan," ujar Yudi, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin antara lain Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas Yudi.
Meski demikian, hingga kini Yudi menyebut penyidik belum melakukan penahanan. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap peningkatan status tersangka dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka untuk menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh Sahara pada 23 Oktober 2025.
"Penetapan status tersangka itu merupakan proses hukum yang wajar. Ini adalah tahapan yang harus dilalui, dan klien kami tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah," kata Fakhruddin, Rabu (7/1/2026).
Disebutkannya, hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pornografi yang disangkakan kepada kliennya. Sementara penerapan pasal lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Tim kuasa hukum, lanjut Fakhruddin, juga telah menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk saksi di bidang siber.
"Saksi ahli siber akan kami hadirkan untuk menjelaskan bagaimana dugaan video pribadi klien kami itu berpindah dan tersebar ke pihak lain. Ini penting untuk mengetahui alur dan proses penyebarannya," jelasnya.
Hingga kini, tim kuasa hukum juga mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka, mengingat gelar perkara baru dilakukan sehari sebelumnya.
"Kami masih menunggu pemanggilan dari penyidik, karena sampai sekarang surat pemanggilan sebagai tersangka belum kami terima," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada September 2025, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak lama berselang, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
