30 December 2025

Get In Touch

Fraksi PKB DPRD Jatim Ingatkan Komitmen Pemprov Kelola BUMD

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti

SURABAYA (Lenteta) -Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Perda Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Siti Mukiyarti, menyatakan penghapusan keterlibatan DPRD oleh Kementerian Dalam Negeri harus diimbangi dengan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan BUMD.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, khususnya terkait penghapusan poin usulan keterlibatan DPRD Jawa Timur dalam koordinasi dan pengawasan proses administratif serta aksi korporasi BUMD.

“Meskipun usulan keterlibatan DPRD tidak disetujui, Fraksi PKB menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus memiliki komitmen moral dan politik yang kuat untuk mengelola BUMD secara akuntabel dan profesional. Jangan sampai hilangnya pagar koordinasi langsung ini dijadikan celah untuk manajemen yang sembrono,” ungkap Siti Mukiyarti, Selasa (30/12/2025).

Fraksi PKB meminta agar penyertaan modal kepada BUMD dilakukan berdasarkan analisis bisnis yang matang dan terukur. Menurut Siti Mukiyarti, perubahan Pasal 8 ayat (5) mewajibkan adanya analisis kelayakan investasi yang dilakukan secara mendalam oleh perangkat daerah pembina teknis.

“Perubahan Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan analisis kelayakan investasi oleh perangkat daerah pembina teknis harus benar-benar dilakukan secara mendalam, mencakup analisis risiko dan rencana mitigasinya agar terhindar dari kerugian yang tidak terduga,” ujarnya.

Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin transparansi dalam proses seleksi pimpinan BUMD guna menghasilkan figur yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap penerapan mekanisme sanksi berjenjang bagi direksi BUMD yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 22E.

“Ini adalah pesan tegas bahwa BUMD bukan tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.