MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat baru dua dari 26 pasar tradisional yang berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk meningkatkan kualitas pelayanan menargetkan tambah tiga pasar mengantongi sertifikasi SNI pada 2026.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan dua pasar yang telah berstatus SNI, yakni Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Kasin.
"Ada tambahan pasar yang sudah SNI, kemarin itu Pasar Kasin. Tahun ini sudah terverifikasi dan sudah ber-SNI lagi. Soalnya dulu kan sempat lepas dari SNI," ujar Eko, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Dijelaskannya, sertifikasi SNI pada pasar tradisional tidak bersifat permanen. Setiap pasar wajib menjalani proses verifikasi ulang setiap tahun untuk memastikan seluruh indikator standar tetap terpenuhi.
"Takutnya ada perubahan-perubahan yang tidak sesuai standar. Kalau tidak sesuai standar, ya artinya tidak memenuhi SNI," jelasnya.
Ia menyebutkan, perubahan kondisi fisik maupun pengelolaan pasar kerap menjadi faktor yang menyebabkan suatu pasar kehilangan sertifikasi SNI. Oleh karena itu, pasar yang telah mengantongi status SNI harus terus dijaga dan dirawat kualitasnya.
Sementara itu, Pemkot Malang juga menargetkan penambahan pasar tradisional berstatus SNI pada tahun 2026 mendatang. Terdapat tiga pasar yang saat ini tengah dipersiapkan untuk diusulkan dalam program sertifikasi tersebut.
"Kalau yang sekarang akan kami usulkan SNI itu Pasar Bunulrejo, Pasar Klojen, dan Pasar Sawojajar. Ada tiga pasar. Ini kami usulkan di 2026 karena sekarang masih berproses," ungkapnya.
Menurut Eko, proses penetapan pasar berstandar SNI kini semakin ketat. Setiap pasar harus memenuhi berbagai persyaratan teknis yang telah ditetapkan, baik dari sisi infrastruktur, tata kelola, hingga fasilitas penunjang.
Tak hanya itu, pasar juga diwajibkan memiliki sistem zonasi pedagang yang jelas, termasuk pengaturan los dan bedak, serta dilengkapi dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang memadai.
"Zonasi bedaknya, IPAL, dan kebutuhan penunjang lainnya itu harus dipenuhi,"?tambah Eko.
Ditegaskannya, pasar-pasar yang diusulkan untuk memperoleh sertifikasi SNI merupakan pasar yang telah melalui proses revitalisasi dan dinilai telah memiliki kelengkapan fasilitas penunjang.
Bagi pasar yang belum memenuhi SNI, pihaknya tetap melakukan pemeliharaan kelaikan secara berkala. Langkah ini dilakukan agar kondisi pasar tetap layak, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)
