MALANG (Lentera) - Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.736.101 atau meningkat Rp211.863 dari tahun sebelumnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan penetapan UMK 2026 telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme koordinasi tripartit. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang minta kepatuhan perusahaan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja.
"Sebelum kami menetapkan UMK 2026 ini, pastinya sudah ada koordinasi tripartit, sudah duduk bersama dan mereka menyepakati," ujar Wahyu, ditemui usai memberikan arahan dalam Sosialisasi UMK Malang, Senin (29/12/2025).
Pembahasan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang tidak hanya melibatkan perwakilan pekerja, tetapi juga pengusaha, pemerintah, serta unsur akademisi. Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan rentang atau formula penghitungan sebagai acuan dalam penentuan UMK daerah.
Kenaikan UMK 2026 merupakan hal positif, khususnya bagi pekerja. Dengan adanya peningkatan upah, pemerintah ingin menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kota Malang.
Ia meminta kalangan pengusaha agar tidak memandang kenaikan UMK sebagai beban semata. Ditegaskannya, kenaikan upah justru harus dilihat sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
"Jangan dilihat kenaikan ini menjadi suatu beban. Tetapi lihatlah kenaikan ini sebagai investasi ke depan karena berkaitan dengan profesionalisme para pekerjanya juga," tegasnya.
Wahyu berharap, dengan adanya kenaikan UMK, para pekerja dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, serta loyalitas terhadap perusahaan. Menurutnya, dampak positif tersebut pada akhirnya juga akan dirasakan oleh pihak pengusaha melalui peningkatan produktivitas dan kinerja perusahaan.
"Saya berharap pekerja bisa bekerja lebih baik, lebih produktif, dan loyal. Imbasnya pasti produktivitas naik dan hasilnya juga akan dirasakan oleh pengusaha," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan UMK 2026 telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Dalam proses penetapan UMK, memang terdapat dinamika antara keinginan pengusaha dan serikat pekerja. Pengusaha cenderung menginginkan kenaikan serendah mungkin, sementara serikat buruh berharap kenaikan setinggi mungkin, sehingga diperlukan jalan tengah.
"Sehingga diambil jalan tengahnya itu di angka koefisien 0,7. Dan itu rangenya dari pusat," jelasnya.
Arif menambahkan, penghitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga biaya hidup di Kota Malang. Dari hasil perhitungan tersebut, UMK Kota Malang 2026 mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pelaksanaannya per tanggal 1 Januari 2026. Nanti di akhir bulan Januari sudah bisa kami evaluasi," pungkas Arif.
Reporter: Santi Wahyu||Editor: Arifin BH





.jpg)
