JAKARTA (Lentera) – Bayar Nanti (Pay Later) hanya boleh dilakukan Bank umum dan perusahaan pembiyaan saja. Dengan demikian transaksi jual beli pada sektor lain sudah tidak bisa menerapkan pay latter.
Hal itu seiring dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan itu diterbitkan sebagai upaya mitigasi atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, juga menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat
Aturan tersebut menandaskan bahwa Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sedangkan Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
BNPL ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Sedangkan dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian penyelenggara BNPL wajib memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur.
“Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” terangnya.
POJk juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
“POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” tutupnya melansir republika. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
