19 December 2025

Get In Touch

Barang Bukti dari Kebun Ganja di Kontrakan Jombang Ditaksir Capai Rp 6,5 Miliar

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan merilis pengungkapan kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (18/12/2025).(sutono)
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan merilis pengungkapan kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (18/12/2025).(sutono)

JOMBANG (Lentera) – Praktik budidaya tanaman ganja di dalam rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang ternyata dilakukan secara profesional dan berskala besar.

Terbukti, nilai barang bukti (BB) yang disita Polres Jombang cukup fantastis. Polisi menaksir total nilai ganja beserta peralatan pendukungnya mencapai Rp6,5 miliar. Barang bukti tersebut berupa 156 pohon ganja, ganja kering 32 gram, ganja basah 5,16 gram, beberapa toples ganja hasil fermentasi dan berat ganja diperkirakan mencapai 40 kilogram.

Sedangkan peralatan pendukung berupa tenda tanam, lampu ultraviolet, mesin pengatur suhu, serta ratusan pot sebagai media tanam.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebun ganja tersebut, Kamis (18/12/2025) kemarin.

“Kalau diasumsikan harga ganja Rp150 ribu per gram, nilai ekonominya Rp6 miliar. Ditambah peralatan seperti tenda tanam, lampu UV, AC pengatur suhu, dan perlengkapan lainnya, total Rp6,5 miliar,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.

Ditegaskan, meski belum sempat diedarkan, pengungkapan kasus kebun ganja di dalam rumah ini berdampak besar terhadap pencegahan peredaran narkoba.

Kapolres mengklaim ribuan hingga puluhan ribu warga di Jombang dan Jawa Timur berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan ganja ini.

“Jadi ini bukan kasus kecil. Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, kita mencegah dampak yang sangat luas di masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Yulius Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Dari pemeriksaan terhadap Yulius, muncul nama Rama Susanto (43) alias Comek, warga Surabaya, yang diduga memiliki kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit.

Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). Selain menangkap Rama, polisi juga 110 batang lebih tanaman ganja, 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik dan sejumlah toples berisi daun ganja difermentasi.

Perkembangan selanjutnya, polisi menangkap dua orang lagi tersangka terkait kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Keduanya pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga sebagai otak atau dalang kasus penanaman ratusan pohon ganja di dalam rumah tersebut.

Mereka adalah PR alias Danto (48) asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan istrinya inisial ID (40) asal Sidoarjo.

Pasutri ini tinggal di rumah kontrakan, Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Keduanya dibekuk di rumah kontrakan ini di kontrakannya tanpa perlawanan.

Dengan ditangkapnya pasutri ini, jumlah tersangka kasus kebun ganja di dalam rumah kontrakan ini bertambah menjadi 4 orang.

Sebelumnya, sudah ditangkap dua tersangka, masing-masing Rama Susanto (43) alias Comek, warga Surabaya dan Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.

 

Reporter: Sutono/Editor: Ais

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.