03 January 2026

Get In Touch

Libur Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Perketat Destinasi Wisata, Pelanggar Dikenai Sanksi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh destinasi wisata pada saat libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. SE yang diumumkan pada Selasa (16/12/2025) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ dan Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat, khususnya para pengelola dan pelaku usaha pariwisata selama periode Nataru. Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan sekaligus menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif selama masa liburan.

Di antaranya, kewajiban menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata, termasuk akomodasi, usaha makan dan minum, serta penyelenggara kegiatan wisata.

Pelaku usaha diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

Pengelola wisata juga diminta berperan aktif dalam pengamanan serta perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.

“Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri, Rabu (17/12/2025).

Eri juga mengimbau kesiapsiagaan seluruh petugas pelayanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai. Ia juga meminta pelaku usaha wisata untuk selalu memantau perkembangan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

Eri menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau pengelola wisata untuk menata parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

“Apabila masyarakat mengalami kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, bisa segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112 yang dapat dihubungi kapan saja,” pungkasnya. 

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.