16 December 2025

Get In Touch

LHKP PDM Surabaya Ajak Pemerintah Wujudkan Keadilan Agraria

Forum Refleksi Akhir Tahun 2025 oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWM Jawa Timur digelar di Aula Mas Mansur PWM Jawa Timur, Minggu (14/12/2025)
Forum Refleksi Akhir Tahun 2025 oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWM Jawa Timur digelar di Aula Mas Mansur PWM Jawa Timur, Minggu (14/12/2025)

SURABAYA (Lentera) – Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mendorong pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Surabaya yang hingga kini belum terselesaikan. Persoalan tersebut meliputi tanah ijo, tanah PT KAI, hingga kasus terbaru tanah eigendom verponding milik Pertamina seluas sekitar 2.000 hektare.

“Banyak masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh hak atas tanah, meskipun telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun,” ujar dr. Zuhrotul Mar’ah, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, menurutnya, praktik di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda.

“Bukan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, tetapi justru dikuasai oleh BUMN,” tambahnya.

Refleksi Akhir Tahun 2025 ini diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWM Jawa Timur dan digelar di Aula Mas Mansur PWM Jawa Timur, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut mengusung tema “Membaca Arah Perubahan RTRW: Dari Reforma Agraria Menuju Keadilan Antar Generasi?”.

Forum ini dilaksanakan sebagai upaya merespons dinamika kebijakan tata ruang dan agraria di Jawa Timur melalui perspektif hukum, hak asasi manusia, dan hikmah Muhammadiyah. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi antara MHH dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW), Majelis Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (MLHPB), LHKP, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP).

Sebanyak 285 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang berasal dari perwakilan 38 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), unsur majelis, dan lembaga se-Jawa Timur.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PWM Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Sasmitodjati. Hadir sebagai narasumber perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, S.T., M.T., serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Ervin Rahmawati.

Dari kalangan akademisi, turut hadir Guru Besar Unair Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Unibraw Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. 

Menurut Sasmitodjati, tema refleksi ini menjadi ruang konsolidasi gagasan antar-majelis dan lembaga Muhammadiyah di Jawa Timur untuk mengevaluasi arah kebijakan tata ruang dan agraria, mengkaji dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta merumuskan sikap dan langkah strategis Muhammadiyah dalam advokasi kebijakan publik.

“Kita harus bijak melihat persoalan ini. Bahkan di tingkat RT/RW, kepentingan yang ada bukan hanya banyak, tetapi juga berlapis—mulai dari kepentingan ekonomi, politik, hingga pragmatisme antar pihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dinamika demokrasi yang perlu dicermati secara kritis, termasuk isu disintegrasi dan pemekaran wilayah.

“Arus demokrasi juga bisa berbahaya. Bicara tentang disintegrasi, seperti pemekaran wilayah, tidak selalu sejalan dengan yang diidealkan. Karena itu, Muhammadiyah harus menjaga, menjamin, dan merawat negeri ini,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.