13 December 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Usulkan Raperda Tentang PJU

Pemkot sampaikan usulan Raperda Tentang PJU kepada DPRD
Pemkot sampaikan usulan Raperda Tentang PJU kepada DPRD

PALANGKA RAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis 11 Desember 2025.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan jika regulasi ini penting dalam kaitannya memastikan pembangunan PJU di kawasan permukiman, berjalan sesuai prinsip akuntabel dan efisien.

"Dengan dibentuknya Raperda, pemasangan lampu jalan yang baru akan diatur dengan pemanfaatan teknologi hemat energi, serta wajib disertai meteran KWh guna memudahkan pengawasan konsumsi listrik," papar Zaini, Jumat (12/12/2025).

Melalui pengaturan ini, ia melanjutkan, tagihan listrik ditargetkan bisa lebih efisien hingga 40 persen, tanpa mengurangi kualitas penerangan jalan.

Tidak hanya itu, dalam Raperda juga akan mengatur mengenai kewajiban pengembang perumahan menyediakan PJU yang memenuhi standar, sebelum kawasan dihuni masyarakat. 

"Hadirnya Regulasi ini diharapkan bisa menutup celah PJU swadaya tanpa meteran, yang selama ini menjadi beban biaya pemerintah," ungkapnya.

Menurut Zaini, keberadaan Perda sangat penting dalam upaya menciptakan kota yang lebih terang, aman, dan tertata.

Selebihnya ia berharap pembahasan Raperda PJU akan berjalan lancar, dan implementasinya nanti dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.

“Perlu ada pengaturan yang tegas terkait PJU, karena penerangan jalan merupakan layanan dasar yang berdampak terhadap keamanan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat," pungkasnya. 

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.