Program Perlindungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dinikmati 25.808 Pekerja Rentan Kota Malang
MALANG (Lentera) -Program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 telah dinikmati 25.808 warga Kota Malang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyalurkan bantuan iuran Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan tersebut kepada berbagai segmen pekerja informal, sebagai upaya memperluas cakupan jaminan sosial di daerah.
"Ini merupakan suatu bentuk perhatian dari pemerintah. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melindungi para pekerja terutama dari kelompok pekerja rentan yang merupakan masyarakat Kota Malang," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (11/12/2025).
Wahyu menambahkan, meskipun alokasi DBHCHT 2026 diprediksi berkurang, program ini tetap akan dilanjutkan karena manfaatnya terbukti dirasakan langsung masyarakat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial memberi rasa aman bagi warga dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Salah satu penerima manfaat, Zainul Arifin, Supeltas di Klayatan Gang III, Kecamatan Sukun, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Malang. Arifin mengaku sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hampir lima tahun, namun tahun ini merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan iuran.
"Manfaatnya sangat berguna. Beban membayar iuran jadi lebih ringan dan saya juga merasa lebih aman saat bekerja," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, 2025 ini merupakan tahun pertama program berjalan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.
Dari total DBHCHT sebesar lebih dari Rp7 miliar, menuritnya sekitar Rp5 miliar dialokasikan untuk perlindungan pekerja rentan.
Arif juga memaparkan, peningkatan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Di mana target cakupan pada 2025 telah ditetapkan sebesar 39,44%, naik menjadi 41,34% pada 2026, dan mencapai 51,71% pada 2030.
Namun hingga 30 November 2025, dikatakannya capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang justru meningkat signifikan menjadi 41,9%, melampaui target 2025.
"Dengan kolaborasi kerja yang baik, capaian UCJ mencapai 41,9 persen, melampaui target 39,45 persen. Kami optimistis Malang bisa mencapai 100 persen UCJ pada 2035," tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan realisasi bantuan, yakni pada Oktober 2025 terdapat 15.733 penerima dengan nilai iuran Rp263.491.531. Pada November–Desember jumlah tersebut meningkat menjadi 25.808 pekerja, dengan total nilai iuran Rp429.353.393.
Pihaknya juga merincikan segmentasi penerima bantuan. Mulai dari pelaku UMKM sebanyak 5.614 orang, jukir dan sopir angkot 2.495 orang, petani dan buruh tani 2.084 orang, relawan bencana 499 orang, tenaga pendidikan Non-ASN 831 orang, pekerja makam 144 orang, pekerja sosial 46 orang, serta Supeltas dan relawan lalu lintas 75 orang.
"Selain itu, bantuan juga menyasar pekerja rentan di tingkat kecamatan, yakni Blimbing 1.537 orang, kemudian Kedungkandang 1.657 orang, Klojen 1.210 orang; Lowokwaru 953 orang, dan Sukun 951 orang," lanjutnya.
Sedangkan untuk segmen pekerja transportasi daring turut mendapatkan porsi besar, yakni mitra Gojek Bike 3.682 orang, Grab Bike 2.605 orang, Grab Car 1.195 orang, serta driver Maxim 229 orang. "Sehingga totalnya 25.808 penerima bantuan di tahun 2025 ini," tutup Arif.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
